Jumat, 04 Mei 2012

Oknum Polisi Nyaris Perkosa Tahanan di Sel
 ILUSTRASI
MAKASSAR — Citra korps kepolisian kembali tercoreng di Makassar. Lagi-lagi, seorang oknum polisi memperlihatkan tingkah yang tidak terpuji saat bertugas. Kali ini, anggota Polsekta Mamajang, Aiptu TU, dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita, SW (28), warga Onta Baru, Makassar.

Ibu rumah tangga ini ditahan sejak 23 April Lalu, setelah terlibat perkelahian dengan tetangganya. Sri memiliki anak yang masih balita ini harus menjalani hari-harinya di penjara. Selama di penjara, Sri sering diajak ngobrol di dalam sel oleh Aiptu TU. Di dalam sel, SW sering dilecehkan. Tangannya dipegang, tubunya diraba-raba, hingga diciumi oleh Aiptu TU.

Puncaknya, pada 29 April, Aiptu TU kembali bertugas jaga dan lagi-lagi melancarkan aksinya hingga memaksa SW melayani nafsunya. SW, yang sudah bersuami, jelas menolak permintaan Aiptu TU, dan mengancam akan berteriak jika tetap memaksa. Takut akan ancaman SW, Aiptu TU pun keluar dari sel dan kembali ke pos penjagaan yang berada di luar.

Keesokan harinya, Senin (30/4/2012), permohonan penangguhan penahanan SW dikabulkan oleh Kepala Polsekta Mamajang Komisaris Darwis. Saat bertemu dengan Komisaris Darwis, SW mengungkapkan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan yang dialaminya. Komisaris Darwis pun langsung memanggil Aiptu TU. Darwis lalu meminta maaf atas segala perbuatan yang tercela itu.

Saat Kompas.com menemui SW di rumahnya yang bersebelahan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dadi Makassar, Jumat (4/5/2012), ia ditemani suami dan dua anaknya. Menurut sang suami, kasus percobaan pemerkosaan terhadap istrinya tidak dilaporkan karena Aiptu TU sudah meminta maaf. Lagi pula, kasus perkelahian istrinya pun sudah dihentikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Komisaris Besar Chevy Ahmad Sopari mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui kasus tersebut dan dia akan mengecek ke Polrestabes Makassar. "Jika benar adanya, oknumnya tetap akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Apalagi, dia seorang polisi jelas sudah melanggar disiplin dan kode etik kepolisian," kata Chevy yang sedang mengikuti rapat di Markas Polda Sulsel.

Dua pekan lalu, oknum penyidik Polrestabes Makassar, Brigadir M, juga dituduh melakukan penyiksaan terhadap seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar (STIEM), Kurniawan Yusuf, hingga jari kakinya patah. Kasus penyiksaan tersebut sudah diproses dan dalam waktu dekat disidangkan di Bimbingan Hukum (Binkum) Polda Sulsel terkait kode etik dan disiplin. Sementara itu, berkas tindak pidana yang dilakukan Brigadir M sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian disidangkan.